Krimum – Pria berinisial SA, warga Kabupaten Kampar, Riau, diringkus polisi karena diduga telah mencabuli anak tirinya.
Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa SA ditangkap berdasarkan laporan istrinya yaitu NN.
“NN melaporkan SA karena SA diduga telah mencabuki anak sambungnya yaitu anak kandunh NN,” ucap Mirhadi, Selasa (13/5/2025).
Pelaku kata Mihardi sudah dua kali mencabuli korban, yang pertama pada bulan Agustus tahun 2024.
Saat itu di lapangan sepak bola Desa Tebing, pelaku meremas buah dada dan meraba raba kemaluan korban.
Yang kedua, pelaku melakukan hal serupa di kamar mandi. Korban kemudian menceritakan hal itu kepada orang tuanya yakni NN.
“Selanjutnya, NN langsung membuat laporan polisi dan anggota melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di Desa Tanjung,” terang Mihardi.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
Saat ini pria tersebut atau pelaku diamankan di Mapolres Kampar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“SA dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(***)


Tinggalkan Balasan