Krimum.com – Peristiwa suami bunuh istri terjadi lagi, kali ini di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (7/6/2025).

Pelaku berinisial SYA berusia 30 tahun, sedangkan korban berinisial SRI berusia 28 tahun.

Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis yang dihubungi awak media membenarkan adanya peristiwa suami bunuh istri terjadi di wilayah hukum Dompu.

Dia mengatakan bahwa pelaku nekat menganiaya istrinya hingga tewas gegara korban sering berhutang.

“Motifnya, diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan akibat korban memiliki banyak hutang dan kerap menjadi bahan pergunjingan di media sosial,” terang Zuharis.

Pelaku menganiaya korban hingga tewas di kamar rumah mereka. Pelaku menggunakan parang menebas kepala korban dan mengiris kedua tangan korban hingga nyaris putus.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang panjang telah diamankan di Mapolres Dompu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (***)