Krimum.com – Kabar baik datang untuk para guru di seluruh Indonesia. Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan II tahun 2025 dipastikan mulai dicairkan mulai Senin, 23 Juni 2025.
Informasi ini disampaikan oleh berbagai sumber resmi termasuk Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek, serta diperkuat lewat video pernyataan narasumber di kanal YouTube pendidikan.
Pencairan ini berlaku bagi guru yang telah memenuhi syarat administrasi, termasuk guru PNS, PPPK, maupun non-ASN di bawah binaan Kemendikbudristek.
Tunjangan yang disalurkan mencakup periode April–Juni 2025, dan bagi beberapa daerah yang masih menunggak triwulan I, pencairan akan dilakukan bersamaan.
Menurut penjelasan, proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap, tergantung kesiapan administrasi dan transfer dana dari pusat ke daerah.
Guru penerima dihimbau untuk segera memeriksa data mereka di Info GTK dan memastikan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah valid.
Bank penyalur utama seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN akan mulai memproses transfer ke rekening masing-masing guru. Oleh karena itu, sangat penting untuk rutin mengecek rekening sejak tanggal 23 Juni.
Pemerintah menargetkan seluruh proses pencairan rampung sebelum akhir Juni 2025. Bagi guru yang belum menerima hingga awal Juli, disarankan menghubungi dinas pendidikan setempat atau operator sekolah.
Dengan pencairan ini, diharapkan para guru semakin semangat dalam mendidik generasi bangsa dan merasa dihargai atas dedikasi mereka.
Demikian informasi tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru yang akan mulai dicairkan Senin besok 23 Juni 2025.
Terima kasih semoga bermanfaat. ***

Tinggalkan Balasan