Krimum.com – Eks Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari, Ariyani Arfa, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari atas dugaan tindak pidana korupsi.
Wanita berusia 37 tahun tersebut diduga menyelewengkan dana perusahaan sebesar Rp 5,2 miliar dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Modus yang digunakan yakni diduga memalsukan laporan keuangan melalui sistem SAP dan mengubah catatan transaksi di Buku Kas Harian.
Dana yang semestinya digunakan untuk operasional kantor, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi dengan menyamarkan laporan keuangan.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menegaskan bahwa perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Tersangka memanipulasi data keuangan dan laporan kas perusahaan. Akibatnya, timbul selisih kas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ronal,Rabu malam (25/6/2025).
Dari hasil penyidikan, Ariyani diduga mengambil dana dari kas penyaluran pihak ketiga dan melaporkannya seolah telah digunakan sesuai prosedur.
Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, eks manajer keuangan PT Pos Kendari tersebut dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara paling singkat 1 tahun dan atau seumur hidup,” pungkas Ronal. ***
Tinggalkan Balasan