Krimum.com – Pria bernama Baharuddin alias Bahar ditangkap oleh aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) karena diduga kuat terlibat peredaran atau jual narkotika jenis sabu di Kota Parepare.
Baharuddin kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Parepare dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, di rumah terdakwa yakni di Jalan Multazam, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Kronologi
Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan Baharuddin berawal pada 11 Agustus 2025. Saat itu, terdakwa menghubungi seseorang melalui WhatsApp dengan akun bernama “PEMBURU JANDA 77”, untuk memesan sabu.
Terdakwa kemudian diarahkan mengambil sabu dengan sistem tempel, yakni mengambil barang di lokasi yang ditentukan melalui peta (Maps) dan foto lokasi.
Selanjutnya, terdakwa menemukan sabu tersebut di pinggir jalan kawasan Jl. Kebun Sayur yang tersimpan dalam pembungkus rokok.
Setelah barang diperoleh, Baharuddin menyimpannya di sekitar rumahnya dan melakukan pembayaran sebesar Rp4 juta melalui transfer ke rekening atas nama pihak lain.
Sabu seberat sekitar 10 gram tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil.
Sebagian dikonsumsi sendiri, sementara sisanya dijual kembali kepada pembeli dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1,1 juta hingga Rp2,2 juta per gram.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Baharuddin menggunakan sistem tempel dan hanya mengirimkan lokasi serta foto barang kepada pembeli.
Keuntungan yang diperoleh terdakwa jual sabu atau dalam bisnis haram ini disebut mencapai sekitar Rp200 ribu per gram.
Barang Bukti dan Penangkapan
Saat penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah terdakwa, polisi menemukan, 3 sachet sabu dengan berat awal 4,3139 gram, 1 sendok sabu dari potongan pipet plastik, bungkusan plastik klip kosong, dan 1 unit handphone (HP) Android.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Baharuddin didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni, Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika.
“Perbuatan Terdakwa Baharuddin Alias Bahar tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian bunyi Pasal yang diterapkan terhadap terdakwa Baharuddin sebagaimana dikutip dari surat dakwaan pertama.
Ada pun pada dakwaan kedua adalah didakwa Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika. Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Saat ini, Baharuddin masih menjalani proses hukum dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Parepare.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada tanggal 14 Januari 2026 mendatang di ruang Candra Pengadilan Negeri Parepare. ***

Tinggalkan Balasan