Krimum.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Balombong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Napsir, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap dan diadili atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Diketahui, Napsir menjabat sebagai Kepala Desa Balombong periode tahun 2017 hingga 2023. Ia diangkat berdasarkan SK Bupati Majene Nomor 1516/HK/Kep-Bup/XI/2017 tanggal 28 November 2017.
Dalam kapasitasnya tersebut, Napsir bertanggung jawab penuh atas pengelolaan DD dan ADD Desa Balombong.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip Selasa (13/1/2026), total anggaran DD dan ADD yang dikelola terdakwa mencapai Rp1.588.865.408,75 pada Tahun Anggaran 2022 dan Rp1.769.347.000,75 pada Tahun Anggaran 2023.
Namun dalam pelaksanaannya, sejak Januari 2022 hingga September 2023, jaksa menilai terdakwa tidak menggunakan anggaran sesuai peruntukannya dan membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Modus Mark Up hingga Pengadaan Fiktif
Dalam dakwaan terungkap, sejumlah kegiatan pada Tahun Anggaran 2022 diduga bermasalah, di antaranya,
Pengadaan bibit kopi, coklat, dan mangga, yang dipertanggungjawabkan ribuan bibit, namun realisasi penyaluran hanya puluhan hingga ratusan bibit, dengan total selisih kerugian puluhan juta rupiah.
Pengadaan alat kontak babi, dengan nota pembelian yang tidak sesuai tempat pembelian dan harga yang dinilai terlalu mahal.
Pekerjaan fisik desa seperti rabat beton, plat deucker, sarana air bersih, rehabilitasi tanggul pantai, dan posyandu yang dilaporkan selesai 100 persen, namun berdasarkan perhitungan ahli hanya terealisasi sebagian.

Tinggalkan Balasan