Krimum.com – Seorang pengusaha di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini masuk sebagai daftar pencarian orang Polrestabes Makassar.

Pengusaha tersebut bernama Sukhri Effendi Syawir (59), ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 84 miliar di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sukhri kini masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir saat proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polrestabes Makassar, AKP Amran, membenarkan status DPO terhadap tersangka tersebut.

“Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO. Kasusnya terkait dugaan korupsi kredit di salah satu bank BUMN,” ujar Amran kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Kasus tersebut kata Amran, dilaporkan oleh pihak bank ke Polrestabes Makassar pada tahun 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahun 2025.

Dalam perkara ini, tersangka diketahui sebagai pemilik perusahaan yang mengajukan kredit ke bank dengan menggunakan kontrak fiktif dan dokumen palsu.

Dana kredit yang dicairkan dalam jumlah besar tersebut kemudian mengalami kemacetan.

“Tersangka mengajukan kredit melalui perusahaannya dengan memasukkan data kontrak palsu. Kreditnya berjalan, tetapi kemudian macet dan tidak dibayarkan,” jelas Amran.

Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 84 miliar.Menurut Amran, tersangka sempat memenuhi panggilan penyidik pada tahap pemeriksaan.

Namun saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atau tahap dua, yang pengusaha di Kota Makassar tersebut tidak lagi memenuhi panggilan.

“Awalnya hadir saat pemeriksaan, tapi ketika akan dilakukan tahap dua mulai beralasan dan tidak datang. Karena itu kami tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. ***