JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar clandestine laboratory narkotika jaringan internasional yang memproduksi cairan rokok elektrik vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

Pengungkapan dilakukan di Apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (16/1/2026) dan mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan tim gabungan.

“Para pelaku memproduksi cairan vape mengandung etomidate dengan modus clandestine laboratory di apartemen. Ini bagian dari jaringan narkotika internasional,” ujar Aldrin.

Petugas mencurigai seorang WNA di Bandara Soekarno-Hatta yang membawa ribuan cartridge vape kosong sebelum menuju apartemen tersebut.

Dari lokasi kejadian, tim menyita cairan etomidate sebanyak 4.919,5 mililiter, 3.000 cartridge rokok elektrik, serta sejumlah barang bukti pendukung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ada pun ancamannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. ***