Krimum.com – Pria bernama Ahmadi (40) terpaksa berurusan dengan polisi usai parangi istri berinisial TI (35) serta anaknya berinisial AA (8).
Peristiwa terjadi di rumah mereka di Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu pagi (17/1/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.
Pelaku menganiaya kedua korban menggunakan sebilah parang gara gara pelaku minta uang kepada istrinya namun tidak diberi.
Kasubsektor Luyo Ipda Hamid mengatakan bahwa pelaku tidak punya pekerjaan, pelaku minta uang tapi tidak diberi lalu terjadi cekcok kemudian pelaku mengambil parang lalu memarangi kedua korban.
Usai parangi istri dan anaknya, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
“Pelaku sudah ditangkap dan diserahkan ke Polres Polman bersama barang bukti,” ujar Hamid.
Dalam kejadian tersebut, AA terkena sabetan parang saat berusaha menolong ibunya yang terjatuh usai diparangi.
Kedua korban mengalami luka dan mendapat penanganan medis. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. ***

Tinggalkan Balasan