Krimum.com – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian.

Anggota Polri berusia 56 tahun tersebut dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (3/12/2025).

PTDH dijatuhkan terkait kasus kematian istri simpanan Basuki yaitu dosen muda, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kmar hotel di Semarang pada 17 November 2025.

Dari persidangan, muncul fakta baru bahwa Basuki sempat melihat Levi dalam kondisi kesakitan dan sesak napas sekitar pukul 00.00 WIB.

Basuki mengaku memilih beristirahat krena kelelahan, dan saat terbangun pada pukul 04.00 WIB, korban sudah meninggal dunia.

Bukannya langsung melapor, Basuki justru meminta rekannya mengurus laporan ke Polrestabes Semarang. Sikap tersebut dinilai memperburuk penanganan awal kasus.

Basuki dan Levi diketahui telah saling mengenal sejak 2016. Hubungan mereka semakin dekat pada 2025, dan Basuki beberapa kali menginap di kamar kos, hotel tempat korban tinggal.

Basuki bahkan memasukkan Levi ke dalam Kartu Keluarga miliknya dengan alasan membantu urusan pekerjaan korban di Semarang.

Polri menilai tindakan Basuki telah mencoreng institusi, terutama karena hubungan asmaranya dengan korban yang bukan pasangan sah, serta polemik kematian korban yang sempat menyita perhatian publik.

Selain sanksi etik, Basuki juga tengah diperiksa terkait dugaan kelalaian hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Usai sidang etik, ia langsung ditempatkan dalam penahanan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan meminta Polri bersikap transparan, termasuk jika Basuki mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut. (AKBP Basuki resmi dipecat/***)