Krimum.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhasil meringkus MF alias TK (25), bandar sabu yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku ditangkap di Jalan Lingkar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Jumat (16/1) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP Hendra Firdaus, mengatakan bahwa MF telah menjadi DPO sejak Desember 2025.

Saat itu, kata Hendra, MF berhasil melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela rumahnya ketika digerebek oleh tim Satresnarkoba.

“Pelaku merupakan pemasok utama sabu bagi dua tersangka yang lebih dulu kami amankan, yakni RI alias Rispang dan IK alias Halik,” ujar AKP Hendra, Minggu (18/1).

Lebih lanjut Hendra mengatakan bahwa penangkapan MF dipimpin langsung oleh Ipda Awaluddin Latif bersama tim opsnal. Dari tangan pelaku, disita barang bukti dua saset sabu.

“Barang bukti tersebut disimpan di badan pelaku, beruntung personel teliti saat menggeledah sehingga barang haram itu berhasil ditemukan,” imbuh Hendra.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kos MF di Jalan Merpati.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan empat saset sabu yang disembunyikan di bawah kolong tempat tidur.

Kepada penyidik, MF mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IP.

Pelaku mengaku menjalankan bisnis sabu dengan membeli paket besar, lalu memecahnya menjadi saset kecil untuk dijual.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yakni IP.
Sementar sang bandar sabu yakni MF, kini ditahan di Mapolres Bantaeng dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***