Krimum.com – Di usia 19 tahun, AR seharusnya tengah menata masa depan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ia ditangkap aparat karena menyamar sebagai polisi atau polisi gadungan lalu menipu pelajar SMP demi ponsel.

Modusnya terbilang nekat. AR menghentikan tiga pelajar yang baru pulang sekolah.

AR kemudian menuduh ketiga pelajar tersebut melanggar lalu lintas karena bonceng tiga.

AR bicara layaknya petugas, menyuruh ketiga pelajar tersebut agar push-up, lalu AR membawa kabur ponsel mereka.

Skenario ini ia ulang di berbagai tempat, mengincar siswa berseragam yang terlihat ketakutan.

Tapi aksi tipu-tipu itu tak bertahan lama. Salah satu korban melapor ke Polsek Bulukumpa bersama orang tuanya.

Hanya dalam 12 jam, Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil menangkap AR si Polisi gadungan tersebut.

Pria asal Desa Paenre Lompoa, Kecamatan Gantarang itu, ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Taccorong, Bulukumba, pada hari Minggu (18/5/2025).

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali kali melakukan hal yang sama (menipu pelajar merampas HPnya),” ujar AKP H. Marala.

Kini AR mendekam di sel, sementara polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya.

“Para orang tua diimbau lebih waspada, karena kejahatan kini bisa datang dengan wajah aparat,” tegas Marala menandaskan. (***)