Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2022, yang tidak sepenuhnya disalurkan sesuai laporan.

Sementara pada Tahun Anggaran 2023, dugaan penyimpangan semakin meluas, mulai dari

Pengadaan 56 unit mesin katinting senilai Rp280 juta yang dilakukan di rumah terdakwa sendiri, dengan nota pembelian fiktif dan selisih lebih dari Rp107 juta.

Bantuan bibit tanaman dan bibit ternak kambing, yang sebagian diduga fiktif, termasuk pembelian kambing dari pihak yang mengaku tidak pernah menjual maupun menerima pembayaran.

Pengadaan alat pertukangan, dengan nota bukan berasal dari toko yang disebutkan serta kelebihan harga.

Proyek fisik desa dan BLT 2023, yang kembali ditemukan selisih antara laporan dan realisasi.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa, pada semester II Tahun 2023 terdapat kwitansi belanja yang tidak didukung bukti sah, sehingga dinilai fiktif oleh ahli Inspektorat.

Dana Dikuasai Sendiri oleh Terdakwa

Dalam dakwaan disebutkan, setelah pencairan DD dan ADD melalui mekanisme resmi OMSPAN, KPPN, hingga BKAD dan Bank BPD, uang tunai justru dikelola dan disimpan sendiri oleh terdakwa, bukan oleh bendahara desa sebagaimana ketentuan.

Terdakwa juga disebut mengendalikan langsung pencairan menggunakan cek, serta menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai fakta.

Jadwal Sidang Lanjutan

Saat ini perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mamuju. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar besok Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.

Kasus mantan Kades Balombong Kabupaten Majene ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana desa yang nilainya tak tanggung tanggung sampai miliaran rupiah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Desa Balombong. ***