Krimum.com – Pria bernama Dodi Pratama ditangkap oleh tim Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pria berusia 29 tahun tersebut kedapatan membawa sabu sebanyak 6,583 kilogram (6,5 Kg).

Polisi mengejar pelaku hampir 20 menit di sejumlah ruas jalan di Kota Kendari Sultra, pada hari Rabu (3/12/2025).

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, Dodi nekat membawa barang haram itu karena dijanji akan digaji sekitar Rp 65 juta.

“Upahnya dihitung Rp10 juta per kilogram jadi totalnya Rp65 juta jika dia berhasil membawa barang itu sesuai arahan,” ungkap Bambang.

Aksi pengejaran dimulai di Kelurahan Kandai. Petugas yang mencoba menghentikan kendaraan pelaku di depan MTsN 2 Kendari justru melihatnya tancap gas.

Tembakan peringatan dikeluarkan, tetapi Dodi tetap melaju hingga akhirnya polisi memepet kendaraannya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepat di depan Grapari

Kapolda Sultra Irjen Didik Agung Widjanarko menduga bahwa sabu itu berasal dari negeri jiran Malaysia dan masuk melalui jalur Sulbar atau Sulteng sebelum dibawa ke Kendari.

Dari lokasi penangkapan ditemukan 6.491 gram sabu, kemudian penggeledahan dilanjutkan di indekos pelaku dan ditemukan lagi sabu sebanyak 92 gram.

“Total sabu yang diamankan mencapai 6,5 kilogram. Dodi Pratama adalah kurir narkoba jaringan internasional ” pungkas Bambang. ***