Barru – Keputusan Polres Barru melepaskan tersangka penipuan online (passobis) berinisial ED (40) terus memicu polemik. Forum Pemerhati Masyarakat Sipil (FPMS) melalui ketuanya, HM. Amiruddin Makka, S.E., M.M., M.H, mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap langkah penyidik yang menghentikan proses hukum dengan alasan Restoratif Justice (RJ).

Amiruddin menilai kebijakan tersebut sangat berbahaya karena bisa menjadi preseden keliru di masyarakat. Menurutnya, penipuan online bukanlah perkara kecil yang bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian kerugian korban.

“Ini bukan tindak pidana ringan. Korbannya kehilangan Rp151 juta. Walaupun uang itu sudah dikembalikan, bukan berarti pelakunya bisa bebas begitu saja. Pengembalian kerugian itu kewajiban pelaku, bukan alasan untuk menghapus pidananya,” tegas Amiruddin, Kamis (11/12/2025).

Lebih jauh, ia menekankan bahwa kasus passobis di Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah sangat meresahkan. Bahkan, pernah terjadi operasi aparat TNI yang berhasil menangkap 40 passobis dalam semalam di Sidrap. Ini menunjukkan atau sebuah bukti bahwa kejahatan ini terorganisir dan masif.

“Kalau pelaku penipuan online bisa lolos hanya karena mampu mengembalikan uang korban, maka pesan apa yang sampai ke publik? Bisa-bisa, ke depan makin banyak orang nekat menipu. Toh, kalau ketangkap tinggal kembalikan uang dan bebas,” ujarnya.

Amiruddin juga mengingatkan bahwa DPR RI pernah meminta agar praktik penipuan online diberantas karena telah merugikan masyarakat luas. Ia khawatir penerapan RJ tanpa mempertimbangkan dampak sosial justru melemahkan upaya penegakan hukum.

“Perpol Nomor 8 Tahun 2021 memang mengatur Restoratif Justice, tapi ada batasannya. RJ itu tidak untuk kasus yang berdampak luas dan menimbulkan keresahan publik. Harus selektif. Jangan semua perkara dipukul rata,” tambahnya.

Di sisi lain, publik juga mempertanyakan transparansi Polres Barru. Saat ED ditangkap pada April 2025, polisi menggelar konferensi pers besar besaran, lengkap dengan tersangka dan barang bukti. Namun ketika ED dilepaskan, tak ada pengumuman, tak ada penjelasan resmi, dan dilakukan tanpa melibatkan media.

“Ini yang membuat banyak orang bertanya-tanya. Waktu menangkap dipublikasikan besar-besaran, tapi waktu melepas dilakukan diam-diam. Ini tidak sehat bagi institusi penegak hukum,” jelas Amiruddin.

FPMS meminta agar Propam Polda Sulsel dan Propam Mabes Polri turun tangan untuk memeriksa proses penghentian penyidikan tersebut. Menurut Amiruddin, evaluasi penting dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.

“Kita ingin polisi bekerja profesional dan proporsional. Kalau ada yang salah dalam penerapan aturan, harus diluruskan. Jangan sampai kasus ini menjadi contoh buruk bagi penanganan perkara lain,” tutupnya.

Hingga berita ini naik tayang, redaksi Krimum.com belum mendapat tanggapan resmi dari kepolisiqn resor Barru atas desakan FPMS tersebut. ***