Krimum.com – Komplotan geng motor sadis di Medan beraksi lagi. Kali ini mereka membegal dua orang pengendara motor (pemotor) di Jalan PDAM Tirtanadi, Medan Sunggal, pada Senin dini hari, 16 Juni 2025 pukul 04.00 WIB.
Korban bernama Bambang Suprianto dan Agus Halomoan Manurung. Mereka dihadang oleh delapan pelaku yang mengendarai empat sepeda motor dan membawa senjata tajam jenis klewang.
Akibat penyerangan itu, korban terjatuh usai ditendang oleh para pelaku. Meski sempat membuang kunci motor untuk menghindari perampasan, pelaku berhasil menemukannya dan membawa kabur motor milik korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat dan Kanitreskrim AKP Budiman, mengungkapkan bahwa dua pelaku telah berhasil ditangkap. Mereka berinisil ABS (17) dan RS (20), keduanya warga Sunggal, Deli Serdang.
“Setelah penyelidikan intensif, ABS kami tangkap pada 24 Juni. Dari pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan RS meski harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas karena melawan saat ditangkap,” ungkap Gidion dalam konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Senin (30/6/2025).
Kedua pelaku diketahui merupakan anggota geng motor sadis yang juga terlibat dalam kasus tawuran sebelumnya dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
“Kami akan terus memburu keenam pelaku lainnya. Salah satu dari dua yang ditangkap masih di bawah umur,” tegas Gidion.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klewang, jaket hodie putih, dan sepeda motor Honda Vario BK 4168 ALT.
Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3e Subsider Pasal 358 ke-2e KUHP.
“Ada pun aancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara,” pungkas dia. ***


Tinggalkan Balasan