🛠️ HAK JAWAB DAN KOREKSI BERITA

KRIMUM.COM


1. Pengantar

KRIMUM.COM menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan keadilan dalam setiap pemberitaan. Namun, jika ada kekeliruan, ketidaktepatan, atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

2. Hak Jawab

  • Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dirasa merugikan nama baiknya.
  • Tanggapan atau sanggahan tersebut akan diterbitkan di KRIMUM.COM secara proporsional dan maksimal 2 x 24 jam setelah diterima dan diverifikasi redaksi.
  • Isi Hak Jawab tidak boleh mengandung unsur fitnah, penghinaan, SARA, hoaks, atau hal-hal yang melanggar hukum.
  • Hak Jawab wajib disertai identitas lengkap dan kontak yang bisa diverifikasi.

3. Hak Koreksi

  • Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh KRIMUM.COM.
  • Koreksi dapat diajukan apabila terdapat kesalahan data, fakta, penulisan, atau kutipan dalam berita yang dipublikasikan.
  • Koreksi akan diproses dan dipublikasikan maksimal 2 x 24 jam setelah verifikasi redaksi terhadap bukti atau data yang diajukan.

4. Tata Cara Pengajuan Hak Jawab/Koreksi

Silakan kirim permintaan resmi melalui:

📧 Email: krimumcom@gmail.com
📍 Alamat Kantor Redaksi:
Jl. Kapuk III No 35B, RT 03, RW 05,
Kel. Klender, Kec. Duren Sawit,
Jakarta Selatan, Kode Pos: 13470
📱 WhatsApp: 082-333-999-639
Subjek: HAK JAWAB atau KOREKSI BERITA

Mohon sertakan informasi berikut:

  • Tautan (link) berita yang dimaksud
  • Kutipan bagian berita yang dianggap merugikan/keliru
  • Klarifikasi atau informasi pembanding
  • Identitas pengirim (KTP/SIM) dan kontak aktif

5. Penolakan Hak Jawab/Koreksi

KRIMUM.COM berhak menolak permintaan Hak Jawab/Koreksi jika:

  • Permintaan tidak jelas, tidak relevan, atau tidak disertai bukti yang cukup
  • Mengandung unsur kebohongan, pencemaran nama baik, SARA, atau ujaran kebencian
  • Dilakukan oleh pihak yang tidak berkepentingan langsung atau tidak bisa diverifikasi

6. Koreksi Redaksi

Jika redaksi KRIMUM.COM menemukan kesalahan dalam berita secara mandiri, maka redaksi wajib memperbaikinya secepat mungkin dan memberikan penjelasan di akhir berita yang diperbaiki, dengan label:

🔧 Catatan Redaksi: Telah dilakukan koreksi pada bagian…

📌 KRIMUM.COM berkomitmen menjaga akurasi, transparansi, dan tanggung jawab dalam setiap produk jurnalistik. ***