Jakarta – Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap penipuan online dengan modus terbaru yang memanfaatkan data pribadi korban.
Pelaku kejahatan ini menyasar informasi yang terdapat di KTP dan nomor rekening bank untuk melakukan penipuan.
Modus yang digunakan adalah dengan meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) menggunakan data pribadi korban.
Setelah berhasil mendapatkan pinjaman, pelaku kemudian meminta uang yang sudah ditransfer ke rekening korban dengan alasan tertentu.
Contoh yang sering digunakan adalah klaim bahwa uang yang masuk ke rekening korban adalah salah kirim dan seharusnya ditransfer kembali ke rekening pelaku.
“Saya ingin memberitahukan bahwa ada uang yang salah transfer sebesar Rp50 juta ke rekening Anda, itu adalah uang saya yang seharusnya saya kirimkan ke orang tua saya di kampung yang sedang sakit stroke. Mohon kiranya Anda mengirim kembali uang tersebut,” demikian biasanya kata-kata yang disampaikan pelaku melalui telepon kepada korban.
Jika korban menolak untuk mentransfer uang tersebut, pelaku tidak ragu untuk mengancam korban dengan melaporkan mereka ke polisi dengan tuduhan penipuan, penggelapan, bahkan perampokan.
Dalam beberapa kasus, pelaku juga mengirimkan surat panggilan dari kepolisian untuk menambah tekanan kepada korban.
Namun, apabila korban mentransfer uang yang diminta, masalah baru muncul. Pinjol yang memberikan pinjaman kepada pelaku akan menghubungi korban setelah utang jatuh tempo, dan korban tetap diwajibkan untuk membayar utang tersebut.
Cara terbaik untuk menghindari kerugian adalah dengan tidak mentransfer uang yang tidak jelas sumbernya.
Jika Anda merasa menjadi korban penipuan, segeralah laporkan ke pihak berwajib dan biarkan polisi menangani masalah ini.
Pastikan juga untuk meminta identitas pelaku berupa KTP jika mereka datang meminta uang, sehingga jika terjadi masalah di kemudian hari, polisi dapat dengan mudah melacak pelaku.
Tetap berhati-hati dan waspada terhadap penipuan online yang semakin berkembang ini. (***)

Tinggalkan Balasan