Krimum.com – Pria berinisial MM, diringkus polisi saat naik angkot diduga jambret yang telah beraksi di kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebut bahwa MM telah dua kali menjambret di lokasi yang sama.
Aksi pertama terjadi pada 14 Mei 2025, saat itu pelaku merampas ponsel Realme 7i milik pelajar berusia 17 tahun di Halte Busway Lapangan Banteng.
Aksi kedua dilakukan empat hari kemudian, pria berusia 32 tahun tersebut menjabret HP iPhone 12 Pro.
Kedua ponsel hasil kejahatannya ia jual ke seorang pria berinisial Heru. iPhone 12 Pro dijual seharga Rp2,7 juta, sementara Realme 7i hanya dihargai Rp400 ribu.
“Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Saat ini kami juga tengah mendalami peran penadah barang hasil curian (hasil jambret),” ujar Kapolres, Selasa (24/6/2025).
MM kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara. ***
Tinggalkan Balasan