Krimum.com – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 5,5 miliar.
Oknum Kades tersebut berinisial HR, ia diduga menipu warga berinisial Z. Dalam kasus ini, Z mengalami kerugian hingga Rp 450 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar Kombes Pol Beny Murjayanto mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2016 silam.
Saat itu, HR menawarkan kepada korban sebuah proyek irigasi di wilayah Lakejo dengan nilai anggaran Rp5,5 miliar.
“HR menawarkan proyek irigasi di daerah Lakejo yang membutuhkan dana anggaran sebanyak Rp 5,5 miliar,” ujar Beny kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Korban kemudian menyetujui kerja sama dan menyerahkan uang kepada HR secara bertahap hingga mencapai Rp 450 juta yang dibuktikan dengan kuitansi.
“Korban menyerahkan uang Rp 450 juta dan memiliki bukti kuitansi penyerahan uang,” jelas Beny.
Namun, proyek irigasi yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan.
HR sempat memberikan jaminan berupa sporadik tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi, namun uang korban tetap tidak dikembalikan.
“Korban terus menagih, tetapi uang tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ungkapnya.
Merasa ditipu dan dirugikan, korban Z akhirnya melaporkan Kades di Mamuju tersebut ke Polda Sulbar pada tahun 2024.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan HR sebagai tersangka dan menahannya di Polresta Mamuju sejak Kamis (15/1).
“Berkas perkara sudah P-21 dan tinggal menunggu tahap dua untuk diserahkan ke jaksa,” pungkas Beny. ***

Tinggalkan Balasan