Krimum.com – Ketua, Sekertaris, dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.

Mereka adalah MBL selaku ketua, AJ sebagai sekretaris, dan H sebagai bendahara.

Mereka ditetapkan tersangka kemudian ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sidrap, Selasa (9/12/2025).

Yang mana hari tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia.

Tim penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dana hibah APBD yang semestinya dipergunakan untuk peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Sidrap.

“Dari hasil penyidikan, sedikitnya terdapat dua alat bukti kuat yang menunjukkan adanya praktik koruptif yang dilakukan para tersangka,” ungkap Adhi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret jika ditemukan bukti tambahan dikemudian hari. ***