📜 KODE ETIK INTERNAL REDAKSI KRIMUM.COM
Kode Etik Internal ini disusun sebagai pedoman kerja seluruh jajaran redaksi KRIMUM.COM, agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab, profesional, dan beretika.
1. Integritas dan Independensi
- Wartawan KRIMUM.COM wajib menjunjung tinggi kebenaran, objektivitas, dan kejujuran dalam mencari dan menyampaikan informasi.
- Tidak boleh menerima suap, amplop, imbalan, atau bentuk gratifikasi lainnya dari narasumber yang dapat mempengaruhi isi pemberitaan.
- Redaksi dilarang berpihak pada kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu dalam menyusun pemberitaan.
2. Kebenaran dan Akurasi
- Setiap berita wajib berdasarkan fakta yang diverifikasi dari minimal dua sumber yang kredibel.
- Redaksi bertanggung jawab atas keakuratan isi berita dan akan melakukan koreksi terbuka bila ditemukan kekeliruan.
3. Tidak Melakukan Plagiarisme
- Wartawan dan editor dilarang keras menjiplak atau menyalin karya jurnalistik pihak lain tanpa izin atau tanpa menyebutkan sumber.
- KRIMUM.COM menjunjung tinggi orisinalitas dalam setiap konten yang diterbitkan.
4. Perlindungan Narasumber
- Identitas narasumber dapat dirahasiakan apabila menyangkut keselamatan jiwa atau permintaan langsung dari narasumber demi alasan keamanan.
- Redaksi wajib menjaga integritas kutipan dan tidak mengubah makna pernyataan narasumber.
5. Keadilan dan Kepatutan
- Berita yang menyangkut individu atau institusi harus berimbang dan memberi ruang hak jawab.
- Tidak boleh menulis berita yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, pornografi, diskriminasi, dan pelanggaran SARA.
6. Etika Digital dan Media Sosial
- Seluruh staf redaksi yang menggunakan media sosial wajib menjaga nama baik pribadi dan institusi.
- Tidak diperkenankan menyebarkan hoaks, berita tidak terverifikasi, atau opini pribadi yang dapat merugikan kredibilitas KRIMUM.COM.
7. Pengelolaan Konflik Kepentingan
- Wartawan dilarang meliput kegiatan atau peristiwa yang memiliki hubungan langsung dengan dirinya sendiri, keluarga, atau pihak yang memiliki konflik kepentingan.
- Setiap bentuk kerja sama iklan atau advertorial harus diberi label “Iklan” atau “Advertorial” dengan jelas.
8. Profesionalisme di Lapangan
- Wartawan KRIMUM.COM wajib menunjukkan identitas resmi saat peliputan dan menghormati narasumber serta aparat hukum.
- Dilarang memaksa narasumber memberikan keterangan, apalagi dengan intimidasi.
9. Kepatuhan terhadap UU Pers
- Seluruh kegiatan jurnalistik KRIMUM.COM wajib tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
10. Sanksi dan Penindakan
- Setiap pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari tugas redaksi berdasarkan keputusan Pimpinan Redaksi.
📌 Kode Etik ini berlaku bagi seluruh anggota redaksi, kontributor, editor, fotografer, dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik KRIMUM.COM. ***