Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa salah satu fokus utama penyidik adalah mendalami mekanisme penilaian serta pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Proses penilaian dan pemeriksaan PBB tidak hanya dilakukan di tingkat kantor pelayanan pajak, tetapi juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak dalam penentuan tarif.
“Penilaian dan pemeriksaan PBB dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan tarif. Karena itu, penyidik ingin mendalami tahapan dan mekanisme yang dijalankan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Dikatakan bahwa keterangan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik terkait penggeledahan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penggeledahan itu, kata Budi, merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak, khususnya di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
Suap tersebut bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran PBB tahun pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. ***



Tinggalkan Balasan