Krimum.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.
Penggeledahan dilakukan pada hari Rabu, 2 Juli 2025. Informasi yang dirangkum, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pekan lalu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang dihubungi sejumlah awak media membenarkan hal itu. “Benar,” singkat Setyo, Rabu sesaat lalu.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa, tim penyidik masih menelusuri bukti-bukti terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Untuk dikeahui, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPT Gunung Tua/PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN).
Dugaan korupsi terbagi dalam dua klaster proyek dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar, meliputi proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di Simpang Kota Pinang Gunung Tua Simpang Pal XI serta pembangunan jalan di Sipiongot dan Hutaimbaru.
Dua pimpinan perusahaan diduga sebagai pemberi suap, sementara tiga pejabat disebut sebagai penerima. Kasus ini masih terus didalami oleh KPK. ***

Tinggalkan Balasan