Krimum.com – Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini mendekam di sel tahanan Polres Bone.

Pasutri tersebut berinisial MT (34) dan NL (31), mereka ditangkap polisi karena diduga telah menguras uang di rekening tetangganya hingga Rp 4 juta.

Aksi keduanya terbongkar setelah korban menyadari saldo di ATM miliknya berkurang secara mencurigakan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan kartu ATM dan dana di rekeningnya.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui saldo korban berkurang secara bertahap hingga total Rp 4 juta. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke pasutri yang merupakan tetangga korban,” kata Alvin kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Polisi menyebut bahwa korban sebelumnya kerap meminta bantuan kepada pelaku untuk menarik uang di mesin ATM.

Kondisi itu dimanfaatkan oleh kedua pelaku yang sudah mengetahui nomor PIN ATM korban.

Saat kartu ATM berada dalam penguasaan mereka, pelaku kemudian menarik uang korban tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil penarikan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Alvin.

Saat ini, MT dan NL telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus tersebut guna memastikan kemungkinan adanya perbuatan serupa sebelumnya. ***