Krimum.com – Pembunuhan sadis terjadi di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Tiga perempuan muda ditemukan tewas mengenaskan.

Salah satu di antaranya dimutilasi, sementara dua lainnya dibuang ke dalam sumur oleh pelaku yang dikenal dekat dengan para korban.

Ketiga korban diketahui bernama Septia Adinda (25), Siska Oktavia Rusdi (23), dan Adek Gustiana (24).

Sedangkan pelaku adalah seorang pria bernama Satria Johanda alias Wanda (25), ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa pembunuhan Siska dan Adek terjadi lebih dahulu, pada tahun 2024.

Sementara Septia Adinda dibunuh di sebuah kebun di Korong Kapalo Banda, Nagari Seibuluah, Kecamatan Batang Anai, pada hari Minggu sore, 15 Juni 2025.

Setelah menghabisi nyawa Septia, pelaku memutilasi jasadnya menjadi 10 bagian dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah di Sungai Batang Anai.

Esok harinya, warga digegerkan dengan temuan potongan potongan tubuh wanita tanpa kepala, tangan, dan kaki.

Petugas kemudian mengevakuasi jasad dan bagian tubuh yang ditemukan di lokasi berbeda, sekitar 6 kilometer dari lokasi penemuan pertama, ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Identitas korban terungkap setelah keluarga yang kehilangan anggota datang dan mengenali korban sebagai Septia Adinda.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Satria Johanda ditangkap pada Kamis, 19 Juni 2025.

“Ia mengaku membunuh Septia karena persoalan utang senilai Rp3,5 juta,” ucap Kapolres mengurai kronologi pembunuhan sadis di Sumbar tersebut.

Dalam interogasi lanjutan, pelaku juga mengakui telah membunuh dua korban lainnya yakni Siska dan Adek, pada tahun 2024.

Namun, motif pembunuhan keduanya masih dalam pendalaman pihak berwajib.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Padang Pariaman dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas dia. ***