Krimum.com – Tiga orang pria di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena diduga pengedar uang palsu.

Ketiga pria tersebut masing masing berinisial MU (18), AR (16), dan AK (16).

Mereka diringkus di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 Wita.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, membenarkan hal itu.

Dia mengatakan bahwa ketiga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa aktivitas transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu dari ketiga pelaku.

“Usai menerima informasi dari warga, petugas Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Satreskrim kemudian ketiganya diamankan di rumah masing-masing,” kata Arif dalam keterangannya yang diterima Senin, 26 Mei 2025.

Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti berupa lembaran uang palsu pecahan Rp 100.000.

Ketiganya mengaku membeli uang palsu sebanyak 50 lembar dengan harga Rp 27 ribu per lembar.

Total nominal uang palsu yang mereka edarkan mencapai Rp 5 juta.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan membelanjakan uang palsu tersebut di kios-kios kecil yang tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu.

Dari transaksi tersebut, para pengedar uang palsu tersebut mendapatkan kembalian dalam bentuk uang asli.

“Mereka gunakan uang palsu untuk membeli barang-barang kecil, lalu mendapatkan kembalian dari pedagang berupa uang asli,” jelas Arif.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri sumber peredaran uang palsu serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.  (***)