Krimum.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kurir narkoba jenis sabu.
Keduanya bernama Khaidil (48), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Danu (36), warga Dusun I, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Mereka ditangkap pada hari Senin (22/12/2025), bersama 2,7 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu.
Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan bahwa pada Senin pagi, pihaknya menerima informasi ada pengiriman sabu di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.
Mereka kemudian melakukan pengintaian terhadap mobil Daihatsu Xenia putih yang dicurigai. Pada pukul 13.00 WIB, mobil tersebut terlihat dan langsung dilakukan pengejaran.
“Aksi kejar-kejaran terjadi hingga mobil pelaku terjun ke area persawahan warga,” kata Kombes Andy, Kamis (25/12/2025).
Setelah kedua pelaku berhasil diringkus, petugas menggeledah kendaraan tersebut dan menemukan barang haram tersebur yang beratnya 2.780,6 gram atau sekitar 2,7 kilogram.
Kedua pelaku mengaku sudah dua kali mengantar sabu. Barang haram tersebut rencananya akan mereka kirim ke Jakarta atas perintah pria berinisial R, sementara sabu diterima dari seseorang berinisial BY.
“Saat ini, R dan BY masih diselidiki, sedangka kedua pelaku ini akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ***


Tinggalkan Balasan