Krimum.com – Polres Bulukumba berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) alias begal.
Pelaku bernama Irwansyah (37), warga Dusun Pangentengan, Desa Pataro, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, pada Selasa sore (23/12/2025).
Pelaku yang dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Bulukumba pada hari Rabu (24/12/202/), terlihat berjalan pincang kaki kanan tampak diperban.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Widjayanto, mengatakan bahwa betis pelaku terpaksa ditembak lantaran melawan petugas dan hendak melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Pelaku kata Restu, telah empat kali membegal perempuan. Pelaku beraksi dengan cara membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas slempang.
“Setelah tiba di tempat sepi, pelaku langsung beraksi merampas tas korban,” ucap Restu.
Bahkan, lanjut Restu, saat beraksi di Dusun Allu, Desa Tammatto, Kecamatan Ujung Loe, aksi pelaku sempat viral karena korban terjatuh dan terluka lalu dilarikan ke rumah sakit.
Pelaku mengaku nekat melakukan begal lantaran kecanduan judi online. Hasil rampasannya digunakan untuk keperluan sehari hari dan bermain judi online.
Pelaku mengaku telah beraksi atau membegal di empat tempat berikut ini:
1. Dusun Pabentengan, Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.
2. Jalan Sawerigading, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.
3. Dusun Allu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.
4. Jalan Dato Tiro, Kelurahan Kaumeme, Kecamatan Ujung Bulu, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Rutan Polres Bulukumba dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP.
“Adapum ancaman hukumannya adalah maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Restu. ***

Tinggalkan Balasan