Krimum.com – Satreskrim Polres Maros berhasil menangkap tujuh remaja pelaku pembusuran yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Penangkapan dilakukan di Dusun Barambang, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Jumat dini hari (30/5/2025).
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan bahwa ketujuh pelaku masing masing berinisial AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19), dan AR (19).
Mereka ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Polres Maros.
“Aksi pembusuran ini sangat meresahkan warga, apalagi dilakukan secara acak terhadap pengendara motor di malam hari. Kami bertindak cepat untuk menjaga keamanan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Promoter.
Barang bukti berupa busur dan anak panah disita dari lokasi penangkapan.
Kasus ini diketahui bermula dari bentrokan antar geng remaja, yaitu Sanbat dan Nono Cs.
Insiden itu menyebabkan penganiayaan dan pengrusakan kendaraan warga.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Muh. Ridwan menjelaskan bahwa satu korban bahkan sempat dirawat akibat terkena panah.
Para pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan pasal penganiayaan KUHP, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto turut mengapresiasi kinerja Polres Maros.
Didik juga mengimbau orang tua serta para guru di sekolah agar aktif membina remaja agar tak terjerumus dalam kekerasan geng. (***)
Tinggalkan Balasan