Krimum.com – Seorang pria berinisial SY (37) ditangkap aparat Polres Maros setelah mencuri sepeda motor milik seorang peternak bebek di kawasan Balitsereal, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (27/7/2025) di Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, tanpa perlawanan.

Kasubsi Penmas Polres Maros, IPDA A. Marwan, membenarkan penangkapan tersebut yang dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).

“Kejadian pencurian terjadi pada Jumat 25 Juli sekitar pukul 18.30 WITA. Pelaku mengambil motor korban yang diparkir di area persawahan Balitsereal. Kunci motor masih tergantung, dan pelaku memanfaatkannya,” jelas Marwan.

Korban saat itu sedang menurunkan bebek ternaknya ke sawah sekitar 100 meter dari lokasi parkir.

Ketika kembali 30 menit kemudian, motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam miliknya sudah raib.

Korban yang menfalami kerugian sekitar Rp10 juta, langsung melapor ke Polres Maros.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti motor curian.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban.

“Diketahui, SY juga pernah dipidana dalam kasus pelecehan. Kini pelaku ditahan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Marwan. (***)