Krimum.com – Seorang pria bernama Muh Jufri (55) tewas usai ditikam oleh sepupunya sendiri di Dusun Kampala, Desa Bonto Matene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu malam (2/6/2025).

Korban sempat dilarikan ke RSUD LA-Palaloi Maros, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Korban tewas akibat luka tusukan senjata tajam di bagian perut dan pinggang. Pelaku diketahui bernama Rajja DG. Lira (59).

Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.10 WITA saat korban mengendarai sepeda dan melintas di depan rumah pelaku.

“Korban melintas lalu tiba tiba ditikam tiga kali. Motif sementara diduga karena dendam lama yang belum terselesaikan,” ucap Ridwan, Senin (2/6/2025).

Pelaku disebut sebut dalam kondisi mabuk berat usai mengonsumsi minuman keras (Miras) tradisional jenis ballo sebelum melakukan aksinya di depan sejumlah warga.

Pelaku sempat melarikan diri, namun satu jam kemudian ditangkap di Jalan Pallantikang, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah badik sepanjang 19,4 cm, sepeda ontel milik korban, dan sepeda motor DD-2492-DN milik pelaku.

Saat ini, pria tersebut ditahan di Polsek Lau dan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Ridwan. (***)