Krimum.com – Seorang pria berinisial J (30), warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap gara-gara telah menebas istrinya sendiri inisial GEM (26).

J menebas GEM menggunakan senjata tajam jenis pedang samurai, pada hari Jumat (16/5/2025), sekitar pukul 13.00 WITA.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, membenarkan Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.

“Iya betul, J diamankan karena melukai istrinya menggunakan samurai,” ucap Natip dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Natip menjelaskan, saat itu pelaku berpesta minuman keras (pesta miras) di samping rumahnya bersama teman temannya.

GEM kemudian bangun dan menegurnya karena suara mereka besar.

Tapi pelaku tersinggung lalu memarahi GEM dan menghancurkan perabotan rumah tangga serta menyerang GEM menggunakan pedang samurai.

“Akibatnya, GEM mengalami luka sayatan di jari kelingking tangan kanan. Beruntung dia berhasil melarikan diri ke Mapolres Bitung dan langsung melapor,” terang Natip.

Polisi langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu bilah pedang samurai.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Dikenakan juga Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,” terang Natip memungkasi. (***)